Aturan Perubahan Anggaran Dasar PT
PERTANYAAN :
1. Jika anggaran dasar suatu perusahaan dilakukan perubahan, apakah aktanya juga ikut diubah atau anggaran dasar tersebut dibuatkan akta baru?
2. Apabila ada tambahan komisaris, apakah juga mengubah akta? Kemudian harus RUPS atau tidak? Terima kasih.
JAWABAN :
1. Ketika perubahan anggaran dasar (“AD”) dilakukan, perubahan tersebut harus dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia (Pasal 21 ayat [4] UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UUPT”). Jika perubahan AD tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris, perubahan AD tersebut harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (Pasal 21 ayat [5] UUPT).
Hal yang sama ditegaskan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.
Jadi, untuk setiap perubahan AD harus dibuat akta perubahan AD oleh notaris. Akta ini merupakan akta baru yang memuat perubahan dari AD terdahulu.
2. Apabila ada penambahan dewan komisaris, berarti perlu adanya perubahan AD karena sesuai Pasal 15 ayat (1) UUPT, AD memuat sekurang-kurangnya:
a) nama dan tempat kedudukan Perseroan;
e) jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
h) tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i) tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Disebutkan dalam Pasal 111 ayat (1) UUPT bahwa anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS. Dengan demikian, untuk pengangkatan atau penambahan anggota dewan komisaris harus melalui RUPS Perubahan Anggaran Dasar. Simak juga artikel Jangka Waktu Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris.
Jadi, penambahan anggota dewan komisaris memerlukan perubahan AD, dan perubahan AD tersebut juga harus dinyatakan dalam akta notaris. Akta notaris ini merupakan akta berita acara RUPS yang dibuat notaris.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.